Rumah Sakit Umum (RSU) Nur’aini adalah suatu kegiatan usaha PT. Sehat Nur’aini Kotapinang di Bidang Jasa Pelayanan dan Perawatan Kesehatan yang berdiri pada tanggal 06 November 2009, yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Blok Songo, Kotapinang, Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. RSU Nur’aini berdiri sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Utara tanggal 30 Nopember 2007 Nomor: 440.441/1508/XI/Tahun 2007 tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Sementara Kepada RSU Nur’aini. Sebelum menjadi Rumah Sakit Umum, Berdirinya RSU Nur’aini berawal dari pendirian Rumah Bersalin dengan izin Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Nomor: 440.441/343/A/RASK/II/2006 tanggal 16 Februari 2006, yang kemudian berubah menjadi Balai Pengobatan sesuai dengan izin Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Nomor: 440.441/404/RASK/I/2007 tanggal 9 Januari 2007.
Pada tahun 2009 berdasarkan SK Menkes Nomor, 1419/MENKES/SK/IX/2010, Tentang Penetapan kelas Rumah Sakit Umum Nur’aini di Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Milik PT. Sehat Nur’aini Propinsi Sumatra Utara, ditetapkan sebagai Rumah Sakit Umum dengan Klasifikasi kelas D. Kemudian pada tahun 2010, dikeluarkan Izin Operasional Rumah Sakit, berdasarkan surat keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.07.06/III/7103/10 tentang Pemberian Izin Operasional Rumah Sakit Kepada PT.Sehat Nur’Aini, Jl. Lintas Sumatera Bloksongo, Kec. Kotapinang, Kab. Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Untuk menyelenggarakan Rumah Sakit Umum dengan Nama ‘’ RUMAH SAKIT UMUM NUR’AINI” Jl. Lintas Sumatera Bloksongo, Kec. Kotapinang, Kab. Labuhanbatu Selatan, Propinsi Sumatera Utara.